DASAR DAN ASAS-ASAS PENDIDIKAN
Mata Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Ely
Mufidah, M.SI
Disusun oleh :
1.
Muhammad
Ibnu Muzaki (2022112004)
2.
Putri
Irawati (2022112021)
3.
Fina
Niswati Izza (2022112028)
KELAS : PBA A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
JURUSAN TARBIYAH PBA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional dikemukakan Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan
peserta didik melalui bimbingan , pengajaran ,dan atau latihan bagi perananya
di masa yang akan datang.
Melalui sistem
pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya ,
mengembangkan dirinya, dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Oleh karena itu
pada makalah ini akan dijelaskan dasar dan asas-asas pendididkan nasional
sebagai gambaran betapa besar kewajiban negara menjamin pendidikan bagi
rakyatnya.
Selain itu akan dijabarkan pula dasar dan asas
pendidikan islam sebagai perbandingan dengan pendidikan nasional.
B.
Rumusan Masalah
1.
Dasar
dan asas-asas pendidikan nasional
2.
Dasar
dan asas-asas pendidikan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan
Dua kata yang sering di gunakan
dalam dunia pendidikan yaitu paedagogi dan pedagoik, yang berarti pendidikan
dan ilmu pendidikan. Dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan
yaitu sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi
pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat dan kebudayaan.
Pendidikan dalam kehidupan manusia merupakan kebutuhan mutlak yang
harus di penuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan mustahil sekelompok manusia
dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju,
sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka.untuk memajukan
kehidupan mereka itulah,maka pandidikan menjadi sarana utama yang perlu
dikelola, secara sistematis dan konsisten sesuai dengan lingkungan hidup manusia
itu sendiri. Semakin tinggi cita-cita manusia semakin menuntut kepada
peningkatan mutu pendidikan sabagai sarana mencapai cita-cita tersebut. Itulah
sebabnya pendidikan beserta lembaga-lembaganya harus menjadi cermin dari
cita-cita kelompok manusia di satu pihak dan pada waktu yang bersamaan,
pendidikan sekaligus menjadi lembaga yang mampu mengubah dan meningkatkan
cita-cita hidup kelompok manusia sehingga tidak terbelakang dan statis. Dibawah
ini merupakan definisi pendidikan dari paraa ahli yaitu:
1)
Menurut
Driyakarya mengatakan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda,
pengangkatan manusia bertaraf insani itulah yang disebut mendidik.
2)
Menurut
Crow and Crow menyebut pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam
kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu
meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi kegenerasi.
3)
Menurut
Ki Hajar Dewantara menyebutkan bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya
untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekutan batin,karakter), pikiran
(intelek), dan tubuh anak.
Dari
uraian diatas maka pendidikan dapat diartikan yaitu sebagai suatu proses pertumbuhan yang
menyesuaikan dengan lingkungan dengan pengarahan dan pemberian bimbingan
sebagai suatu pembentukan kepribadian dan kemampuan anak dalam menuju
kedewasaan.
Pendidikan tidak hanya di pandang sebagai pemberian informasi dan
pembentukan ketrampilan saja namun diperluas sehingga mencakup usaha untuk
mewujudkan keinginan,kebutuhan dan kemampuan individu sehingga tercapai pola
hidup pribadi dan sosial yang memuaskan,untuk persiapan kehidupan yang akan
datang.[1]
Menurut M. Yusuf Al-Qardhawi pendidikan Islam adalah pendidikan
manusia seutuhnya; akal dan hatinya; rohani dan jasmaninya; akhlak dan
keterampilanya. Karena itu pendidikan islam menyiapkan manusia untuk hidup baik
dalam keadaan damai maupun perang , dan menyiapkanya untuk menghadapi
masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatanya , manis dan pahitnya.[2]
B.
Dasar / landasan hukum pendidikan Indonesia
Hukum atau aturan baku tidak selalu dalam bentuk tertulis,sering
aturan itu dalam bentuk lisan tetapi diakui masyarakat,hukum seperti ini juga
dapat menjadi dasar pendidikan.
a)
Landasan
Ideal
Dalam
Undang-Undang pendidikan no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran sekolah pada bab lll pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.
Menurut
direktorat jenderal pendidikan pendidikan tinggi dalam buku program akta
mengajar VB , komponnen bidang studi pendidikan moral pancasila tahun 1984
dikemukakan seperti berikut:
“sistem
pendidikan nasional pancasila ialah sistem pendidikan nasional Indonesia
satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlestarikan Pancasila. Predikat
Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakikatnya
secara instrinsik Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI
dengan segala jenis implikasinya terhadap subsisten dalam negara). Pendidikan
nasional adalah sistem kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan
pelestarian sistem kenegaraan pancasila dan kebudayaan nasional.”
b)
Landasan
konstitusional
Landasan konstitusional berupa UUD 1945 pada bab XIII pasal 31 dan
32.[3] Undang-undang
dasar 1945 adalah hukum tertinggi di indonesia dan merupakan landasan/dasar dari pndidikan di
indonesia. Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Ayat 2 yang
berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya” ayat ini berkaitan erat dengan wajib belajar 9 tahun dan
dan berkaitan erat dengan pasal 4 yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pasal 4 ayat 3 berbunyi
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional”. Dan yang kedua yaitu pasal 32 UUD 1945 ayat 1 bermaksud memajukan
budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan nilai –nilai budayanya. Ayat 2 menyatakan
bahwa negara menghormti dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya
nasional,pasal ini berhubungan dengan pendidikan karena sebab pendidikan adalah
bagian dari kebudayaan.[4]
Dalam pembukaan
UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
1.
Memajukan
kesejahteraan umum
2.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
3.
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Undang- Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara
mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belajar yng
memberi kesempatan dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia
tertentu ( sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya
suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutn
nasional. Usaha tersebut sudah banyak dilakukan dengan melakukan pembahruan
pendidikan di Indonesia.
c)
Landasan
Operasional
Landasan bagi pembangunan negara , termasuk pendidikan ialah
ketetapan MPR tentang GBHN. Berikut ini dikemukakan ketetapan MPR tentang GBHN
sejak tahun 1966 – 1988 sebagai landasam operasional pendidikan nasional dan
tujuan pendidikan nasional yaitu:
1.
TAP
MPRS No. XXVII/1966 BAB II Pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pacasila, tujuan pendidikan
adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan
seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945 .
2.
TAP
MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila
dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan
tanggung jawab , dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya
dan menintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang terrdapat dalam UUD
1945.
3.
TAP
MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kecerdasan , keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat
kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
4.
TAP
MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhn
Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar
dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
5.
TAP
MPR No. II / MPR /1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia ,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti
luhur, berkepribadian , bekerja keras, bertanggung jawab , mandiri ,
cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan ruhani.
6.
Bab
II Pasal IV UU RI No.2 tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya , yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
C.
Asas- Asas Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional dilaksanakan
dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas
semesta menyeluruh dan terpadu
Artinya pendidikan nasional terbuka bagi setiap manusia , mencakup
semua jenis, dan jenjang pendidikan , dan merupakan satu kesatuan usaha sadar
yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan usaha pembangunan bangsa.
2.
Asas
pendidikan seumur hidup
Artinya setiap manusia diharapkan untuk selalu berkembang sepanjang
hidupnya, dilain pihak masyarakat dan pemerintah diharapkan agar dapat
menciptakan situasi yang menantang untuk belajar.
3.
Asas
pendidikan dalam lingkungan rumah tangga , sekolah dan masyarakat
Artinya pendidikan yang berlangsung dalm suatu lingkungan rumah
tangga , sekolah, dan lingkungan bermasyarakat.
4.
Asas
tanggung jawab bersama
Artinya bahwa pendidikan nasional merupakan tanggumg jawab bersama antara keluarga , masyarakat, dan
juga pemerintah.
5.
Asas
keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
Wawasan nusantara ialah pandangan atau keyakinan yang memandang
rakyat bangsa , negara dan wilayah
nusantara, darat ,laut dan udara sebagai satu-kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Wawasan ini memperkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan
dalam persatuan pendidikan nasional.
6.
Asas
Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika artiny aberbeda-beda tapi tetap satu . terus
bangsa Indonesia antara lain terdiri dari suku bangsa , agama , bahasa , paham
politik, adat istiadat yang berbeda-beda namun tetap satu bangsa iIndonesia,
bahasa Indonesia dan satu tanah air Indonesia.
7.
Asas keselarasan , keserasian, keseimbangan
dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pendidikan. Hendaknya segala komponen dalam kehidupan mendapat
perhatian yang seimbang.
8.
Asas
manfaat , adil, dan merata yang memandang manusia seutuhnya tanpa ada
diskriminasi antara rakyat kota , desa , daerah-daerah , suku –suku bangsa ,
jenis kelamin , agama dan lainya . hendaknya hasil pendidikan dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan , bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat, dan bagi pengembangan pribadi setiap manusia Indonesia.
9.
Asas
Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
Artinya yaitu kalau sipendidik berada di depan ia memberi teladan ,
kalau berada di tengah ia memberi motivasi dan kalau berada di belakang
pendidik mengawasi peserta didik agar berani berjaln di depan dan sanggup
bertanggung jawab .
10.
Asas
Mobilitas , efisiensi dan efektifitas , yang memungkinkan kesempatan
seluas-luasnya bagi setiap manusia untuk memperoleh pendidikan .
Asas
mobilitas memungkinkan peserta didik pindah dari sebuah lembaga pendidikan ke
lembaga pendidikan yang lain yang sejenis . asas efisiensi dalam
penyelenggaraan pendidikan hasilnya yang dicapai nilainya lebih besar dari
sumber daya (resource ) yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan
tersebut. Asas efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan hendaknya apa yang
direncanakan atau yang diinginkan dapat dicapai semaksimal mungkin. Dalam
penyelenggaraan pendidikan asas efisiensi dan efeektivitas harus sejalan. Istilah efisiensi dan efektivitas dalam
bahasa indonesia berarti tepat guna dan berhasil guna.
11.
Asas
kepastian hukum
Artinya sistem pendidikan nasional dilaksanakan atas dasar
peraturan perundang-undangan.
Dengan bertitik tolak pada asas pendidikan
di atas maka sistem pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setip rakyat
Indonesia mempertahankan hidupnya , mengembangkan dirinya, dan secara
bersama-sama membangun masyarakatnya.[5]
D.
Asas
Pendidikan Islam
Asas pendidikan Islam adalah asas perkembangan dan pertumbuhan
dalam perikehidupan yang berkeseimbangan antara kehidupan duniawiah dan
ukhrowiyah, jasmaniah dan rukhaniah atau antara kehidupan materil dan mnental
spiritual. Asas-asas yang lain dalam pelaksanaan operasional seperti asas adil
dan merata , asas menyeluruh dan asas integralitas adalah juga dijadikan
pegangan dalam pendidikan praktis sesuai pandangan teoritis yang dipegangi.
Dasar-dasar pendidikan Islam seacar prinsipil diletakkan pada
ajaran Islam dan seluruh pernagkat kebudayaannya. Dasar-dasra pembentukan dan
pengembangan pendidikan Islam yang pertama dan utama adalah Al-Qur’an dan
Sunah. Al-qur’an misalnya, memberikan prinsip sangat penting bagi pendidikan,
yaitu penghormatan kepada akal manusia, bimbingan ilmiah, tidak menetang fitrah
manusia, serta memelihara kebutuhan sosial. Dasar pendidikan Islam selanjutnya
adalah nilai sosial kemasyrakatan yang tidak bertentangan dengan ajaran
al-Qur’an dan Sunah atas prinsip yang mendatangakan kemanfaatan dan menjauhkan
kemudhorotan bagi manusia. Dengan dasar ini, pendidikan islam dapat diletakkan
didalam kerangka sosiologis, selain menjadi sarana transmisi warisan kekayaan
sosial budaya yang positif bagi kehidupan manusia. Kemudian, warisan pemikiran
Islam juga merupakan dasar penting dalam pendidikan Islam.dalam hal ini, hasil
pemikiran para ulama, filsuf, cendekiwan muslim, khususnya dalam pendidikan
menjadi rujukan penting pengembangan pendidikan Islam. Pemikiran mereka pada
dasarnya merupakan refleksi terhadap ajaran pokok Islam. Terlepas dari hasil
refleksi itu berupa idealisasi atau kontekstualisasi ajaran islam, jelas
warisan pemikiran Islam mencerminkan dinamika islam dalam menghadapi kenyataan
kehidupan yang terus berubah dan berkembang. Karena itu, terlepaas pula dari
keragaman warisan pemikiran Islam tersebut, ia daapat diperlakukan secara
positif dan kreatif untuk pengembangan pendidikan islam.[6]
Secara singkat dapat dikemukakan, bahwa Islam secara doktrinal
sangat mendukung pengembangan ilmu. Dalil Naqli yang sering dikemukakan para
ahli, misalnya adalah:
1.
Surat
al-Alaq 1-5
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ ù&tø%$# y7/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/ ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷èt ÇÎÈ
1. bacalah dengan (menyebut) nama
Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. yang mengajar (manusia) dengan perantaran
kalam[1589],
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya.
2.
Hadits
Nabi yang berbunyi:
طلب ا لعلم فريضة على كل مسلم ومسلم
Artinya:
Menuntuntut ilmu itu fardhu (wajib) bagi muslimin dan muslimat.(HR. Bukhari dan
Muslim) [7]
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan dapat diartikan yaitu
sebagai suatu proses pertumbuhan yang menyesuaikan dengan lingkungan
dengan pengarahan dan pemberian bimbingan sebagai suatu pembentukan kepribadian
dan kemampuan anak dalam menuju kedewasaan.
Dasar / landasan hukum pendidikan Indonesia: Landasan Ideal,
Landasan konstitusional , Landasan Operasional
Asas- Asas Pendidikan Nasional antara lain: Asas semesta menyeluruh
dan terpadu, Asas pendidikan seumur hidup, Asas pendidikan dalam lingkungan
rumah tangga , sekolah dan masyarakat Asas tanggung jawab bersama, Asas
keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara.
Asas pendidikan Islam adalah asas perkembangan dan pertumbuhan
dalam perikehidupan yang berkeseimbangan antara kehidupan duniawiah dan
ukhrowiyah, jasmaniah dan rukhaniah atau antara kehidupan materil dan mental
spiritual
,
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azzyumardi. 2012. Pendidikan islam
“Tradisi dan Modernisasi ditengah tantangan Milenium III”, Jakarta:Kencana
Prenada Media Group
Azra, Azyumardi .2000. Pendidikan
Islam “Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru”Jakarta: Logos Wacana
Ilmu
Ikhsan ,Fuad.2001.Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta :PT. Rineka
Cipta
Suwardi,Moh.2012.
Pengantar Pendidikan: Teori dan Aplikasi.Jakarta:PT.Indeks Permata
Purimedia
[1]Fuad Ikhsan,Dasar-dasar
Kependidikan( Jakarta :PT. Rineka Cipta ,1997),hlm.1-5.
[2] [2]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam “Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru”
,( Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 2000),hlm . 5.
[4] Moh.suwardi,Pengantar
Pendidikan: Teori dan Aplikasi,(Jakarta:PT. Indeks Permata Puri Media, 2012).hlm.78-79
[5] Fuad ihsan, opcit.,
2001, hlm.119-126.
[6] Azzyumardi
azra, Pendidikan islam “Tradisi dan Modernisasi ditengah tantangan Milenium
III”, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group ,2012), hlm.
9-10.
[7] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam
“Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru”(Jakarta:Logos Wacana Ilmu
,2000), hlm. 12-13.
0 Response to "DASAR DAN ASAS-ASAS PENDIDIKAN"
Posting Komentar
jangan lupa tinggalkan komentar anda ya.. :)